Friday 3 October 2014

Kali ini kita akan membahas tentang Sejarah Perang Jerman Vs Inggris pada Perang Dunia II. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sejarah Perang Jerman Vs Inggris pada Perang Dunia II

Perhatian Jerman di Front Barat beralih ke Inggris sejak jatuhnya Perancis. Dengan mengerahkan pasukan dari angkatan laut dan udaranya, Jerman berusaha menahan perlawanan Inggris. Sejak pertengahan bulan Agustus 1940, Jerman mengerahkan 1.000 pesawat tempur setiap hari untuk membombardir kota-kota di Inggris baik siang maupun malam. Hal itu menyebabkan banyaknya pusat industri di Inggris yang hancur. Dalam serangan itu, banyak penduduk yang menjadi korban, ribuan penduduk di kota London tewas atau terluka.

Inggris kemudian minta bantuan dari Amerika Serikat. Pada tanggal 2 September 1940, Inggris menandatangani kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat. Amerika Serikat bersedia mengirimkan 50 kapal destroyer, pesawat, dan kapal selam untuk membantu Inggris. Sebagai imbalannya, Inggris menyewakan New Foundland, Jamaica, Bermuda, Bahama, St. Lucia, Antigua, dan Trinidad selama 99 tahun kepada Amerika Serikat. Daerah-daerah itu disewakan untuk dijadikan pangkalan AU dan AL Amerika Serikat.

Pasukan Inggris kembali bersemangat dan akhirnya dapat mengimbangi kekuatan tempur Jerman dengan bantuan Amerika Serikat ini. Angkatan udara Jerman pun menjadi frustasi karena tidak berhasil menembus pertahanan Inggris dalam menangkis serangan-serangan pasukan Hitler ini. Karena itu, kerja sama militer yang melibatkan poros Roma-Berlin-Tokyo semakin dipererat dengan ditandatanganinya MOU militer antara Negara Jerman, Italia, dan Jepang. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 September 1940.

Akibat pertempuran tersebut, Inggris menjadi semakin tergantung kepada negara Amerika Serikat dalam berbagai hal, baik untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah dan makanan, sampai kepada senjata maupun industrinya. Inggris semakin mudah memperoleh pinjaman dari Amerika, juga dari Rusia. Hal ini dikarenakan Amerika mengeluarkan Undang-Undang Pinjam Sewa (Lend and Lease Bill) di tahun 1941, tepatnya pada tanggal 11 Maret 1941. Selain itu, Amerika juga mengeluarkan Undang-Undang Cash and Carry, dengan UU itu, pihak Sekutu diperbolehkan untuk membeli segala kebutuhan perang dari Amerika dengan cara membayar kontan dan mengangkutnya sendiri. Selain itu, Amerika berhak membekukan semua kemilikan Jerman, Italia, dan Jepang di Amerika berdasar Undang-Undang Cash and Carry.

Dengan perjanjian, kebijakan, dan peristiwa tersebut, Inggris dapat menahan gempuran dari serangan pasukan Hitler yang siang malam tak henti menggempurnya.




No comments:

Post a Comment