Wednesday, 16 July 2014

Pengertian dan Jenis-jenis Koperasi

Pengertian Koperasi  :


Istilah koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris co-operation, co artinya bersama, dan artinya berusaha, jadi koperasi berarti usaha yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), berarti usaha masyarakat yang dilakukan bersama-sama di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan berarti usaha para karyawan yang dilakukan bersama-sama.

Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan kegiatan yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan dan asas kekeluargaan.

Jenis Koperasi menurut fungsinya


  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi : Jenis koperasi ini menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya sebagai konsumen akhir. Pada koperasi ini, anggota berperan sebagai pemilik sekaligus juga sebagai pembeli atau konsumen bagi koperasinya. 
  2. Koperasi penjualan/pemasaran : Jenis koperasi ini menyelenggarakan fungsi pendistribusian barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Pada koperasi ini, anggota-anggotanya berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. 
  3. Koperasi produksi : Jenis koperasi ini menghasilkan barang dan jasa, dimana para anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi pada koperasi tersebut. Pada koperasi ini, anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. 
  4. Koperasi jasa : Jenis koperasi ini menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Pada koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Jika koperasi menyelenggarakan satu fungsi, maka disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan untuk koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). 


Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  1. Koperasi produsen : jenis koperasi ini anggotanya terdiri dari para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  2. Koperasi konsumen : jenis koperasi ini anggotanya terdiri dari para konsumen akhir atau pengguna barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu diantara status tersebut atau keduanya. 
Dengan demikian, tampak bahwa pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dibandingkan dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan yang dapat dimanfaatkan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu : (1) mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, (2) berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, (3) memperkokoh perekonomian rakyat, (4) mengembangkan perekonomian nasional, serta (5) mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

No comments:

Post a Comment