Tuesday, 24 November 2015

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "terdakwa"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "terdakwa" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "terdakwa", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "terdakwa" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "terdakwa"

  1. Meskipun didemo tiada terperi, akhirnya proses pengadilan atas terdakwa (tersakit) Soeharto dihentikan.
  2. Pertama, harga berdasarkan nilai korupsi yang dituduhkan kepada HMS. Kedua, berdasarkan rekor lamanya terdakwa berkuasa.
  3. 3. Keterangan Tersangka adalah, apa yang terdakwa nyatakan dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan, ketahui dan alami sendiri.
  4. Perlu diperhatikan bahwa penilaian keterangan terdakwa yang dinyatakan dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya.
  5. a. Perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi (vide Pasal 21);
  6. Kepada setiap orang, ormas atau LSM yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat diberikan penghargaan berupa piagam/ premi, setelah keputusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No. 71/ 2000 Bab III Pasal 7 s/d Pasal 11).
  7. Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.
  8. Pengertian alat bukti petunjuk tidak saja dapat diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat-surat sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, tetapi juga dapat diperoleh melalui alat bukti lain menurut pasal 26 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, atau melalui dokumen berupa rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas atau benda lain maupun yang terekam secara elektronik berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Bagaimana teman-teman? jika kalian punya kalimat lain, silahkan tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment