Keunikan manusia sebenarnya tidak hanya di kemampuan berpikirnya tapi juga kemampuannya dalam berbahasa. Ernest Cassirer menyebutkan bahwa manusia sebagai Animal symbolicum, maknanya manusia menggunakan simbol, yang secara generik memiliki cakupan luas dari Homo sapiens yaitu makhluk yang berpikir, sebab dalam kegiatan berpikirnya manusia menggunakan simbol.
Tanpa memiliki kemampuan berbahasa ini maka kegiatan berpikir secara sistematis dan teratur tidak dapat dilakukan. Kita lihat di Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku di tanah air memiliki bahasa masing-masing yang digunakan dalam komunikasi antar suku.
Bahasa yang dikomunikasikan di tiap suku menghasilkan norma yang berbeda. Dari norma yang dihasilkan menciptakan aktifitas yang berbeda. Dan dari aktifitas yang berbeda menghasilkan kebudayaan yang berbeda di tiap suku. Lalu bagaimana caranya Indonesia untuk mempersatukan semua suku bangsa yang ada di Tanah Air?
Untuk mempersatukan suku bangsa yang berlatar budaya dan bahasa yang berbeda di tanah air ini perlu adanya bahasa pemersatu, yaitu bahasa Indonesia. Dengan menggunakan bahasa Indonesia, kelompok A dapat berkomunikasi dengan kelompok B. Artinya fungsi bahasa Indonesia salah satunya sebagai perangkat penghubung antarbudaya dan antardaerah.
Namun, di era globalisasi sekarang adalah tantangan untuk bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan diri di tengah pergaulan antarbangsa yang sangat rumit. Untuk itu, bangsa Indonesia wajib mempersiapkan diri dengan baik, bangga menggunakan bahasa indonesia dalam kehidupan sehari-hari, dan mengurangi penggunaan bahasa gaul yang kebarat-baratan sehingga bahasa Indonesia tidak tergeser nilai keberadaannya.
Seperti yang disebutkan dalam Sumpah Pemuda “Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia”. Lahirnya Sumpah pemuda adalah sebuah awal menjadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Namun tidak juga melupakan bahasa daerah yang kedudukannya sebagai lambang kebanggaan daerah, lambang identitas daerah, perangkat penghubung di dalam keluarga dan masyarakat daerah.
Seperti yang disebutkan UUD 1945 pada pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa “Negara menghormati dan memilihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Kita memang wajib menjunjung bahasa Indonesia tetapi kita perlu memelihara dan mempelajari bahasa daerah untuk kelestarian budaya Indonesia. Karena dengan mempelajari bermacam-macam bahasa daerah, kita dapat mengetahui sifat dan ciri khas seseorang, struktur sosial, kebudayaan dari masing-masing daerah. Seperti apa yang dinyatakan Wittgenstein “Batas bahasaku adalah batas duniaku”.
Oleh: Adara Sinatrya, Ilmu Komunikasi Unas (2013)
Sumber : http://ksmunas.org
No comments:
Post a Comment