Partai politik memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
- sebagai sarana komunikasi politik
- sebagai sarana sosialisasi politik
- sebagai sarana rekrutmen politik
- sebagai sarana pengatur konflik
- sebagai sarana artikulasi kepentingan
- sebagai sarana agregasi kepentingan
Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Mengacu pada pada Pasal 11, ayat 1(e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi: "rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender". Partai politik mempunyai tanggung jawab melaksanakan rekrutmen politik. Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta memperluas partisipasi politik dalam masyarakat. Usaha rekrutmen politik ini dapat dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan), dan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama pada masa mendatang.Parpol memiliki kepentingan untuk menempatkan kader-kadernya pada jabatan-jabatan politik di pemerintahan untuk menyuarakan dan mengajukan kepentingan partai dan rakyat yang diwakili. Agar dapat menempatkan kader-kader terbaik di pemerintahan, Parpol harus mampu memerankan fungsinya melakukan rekrutmen politik. Parpol harus memiliki prosedur rekrutmen politik yang diberlakukan bagi kadernya. Dalam rekrutmen politik inilah Parpol seharusnya menunjukkan kemampuannya berdemokrasi di internal partai. Kalau di internal partai tidak bisa berdemokrasi, tentu dapat dipastikan juga bahwa Parpol tidak akan bisa berdemokrasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara.
No comments:
Post a Comment