Sunday, 6 November 2016

Kali ini kita akan membahas tentang Masalah Kependudukan dan Dampaknya pada Pembangunan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Masalah Kependudukan dan Dampaknya pada Pembangunan

Masalah yang paling penting dalam kehidupan penduduk di suatu tempat ialah ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung lahan. Ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Pertambahan jumlah penduduk di suatu daerah sebagian besar diakibatkan sebab jumlah kelahiran yang ternyata jauh melebihi dari jumlah kematian. Selain itu disebabkan pula oleh pengendalian risiko kematian makin berhasil ditingkatkan, sehingga angka kematian yang terjadi sangat kecil. Pertambahan jumlah penduduk yang dominan sebab pertumbuhan alamiah. Hal ini disebabkan pertambahan penduduk alamiah adalah sumber utama pertumbuhan penduduk di suatu wilayah.

Tetapi ada pula di beberapa wilayah, terutama di kota-kota besar, ternyata migrasi yang memegang peranan penting dalam memengaruhi pertumbuhan penduduk yang semakin cepat. Dengan adanya migrasi ini kemungkinan di suatu wilayah akan mengalami peningkatan fasilitas komunikasi sehingga menjadi faktor penarik untuk terjadinya perpindahan penduduk.

Masalah Kependudukan dan Dampaknya pada PembangunanLingkungan alam setiap wilayah di permukaan bumi mempunyai ciri khas tersendiri. Hal itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendukungnya, seperti iklim, kondisi geologi, hidrologi, morfologi, tanah, dan vegetasi. Perbedaan kondisi fisik menimbulkan aktivitas kehidupan penduduk yang berbeda pula. Dengan kata lain, aktivitas penduduk melambangkan kemampuan lingkungan dalam mendukung dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Didukung oleh kebudayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok dapat melahirkan bermacam-macam aktivitas yang beragam, misalnya mata pencarian ada yang bertani, nelayan serta ada yang bekerja pada sektor industri atau jasa. Sebagaimana yang sudah dikemukakan di atas bahwa karakter dan sifat wilayah akan memengaruhi kondisi penduduknya.

Perbedaan mengenai budaya dari wilayah itu baik berupa desa ataupun kota, juga akan memengaruhi pertumbuhan penduduk yang terjadi. Wilayah yang relatif subur, bisa menimbulkan penduduk datang ketempat itu dan bermukim hingga menjadi warga wilayah itu, maka secara tidak langsung proses itupun bisa dikatakan sebagai pertumbuhan penduduk. Berikut ini beberapa problem kependudukan yang timbul akibat dari pertumbuhan penduduk, dan nantinya akan memiliki pengaruh terhadap keadaan lingkungan.
  1. Terjadinya urbanisasi berakibat ketimpangan penduduk, di kota semakin tinggi dibanding desa.
  2. Adanya perubahan fungsi lahan, yang digunakan untuk kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Kepadatan penduduk tinggi berakibat terbentuknya kawasan kumuh (slum area) di suatu kota.
  4. Pencemaran lingkungan akibat banyaknya limbah dari bermacam-macam aktivitas manusia.
  5. Menurunnya kualitas kesehatan penduduk.
  6. Meluasnya lahan padat huni di pinggiran kota.
  7. Tingginya persaingan dalam mendapatkan sarana pelayanan masyarakat.
  8. Rendahnya tingkat pendidikan yang diakibatkan sebab faktor ekonomi.
  9. Berubahnya budaya yang memengaruhi gaya hidup.
Berbagai hal di atas secara langsung dapat menghambat pembangunan. Maka di sisi lain, pihak-pihak yang bersangkutan perlu mengentaskan problem penduduk itu, dalam rangka membangun masyarakat Indonesia untuk mencapai ke- sejahteraan. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi problem penduduk, antara lain:
  1. menertibkan dan mengatur arus urbanisasi;
  2. mengecek dan membenahi status kependudukan;
  3. memelihara kawasan-kawasan konservasi;
  4. membuat ketentuan untuk pemanfaatan lahan sekitar tempat tinggal dan sungai di suatu kota; serta
  5. membangun sarana dan fasilitas pelayanan umum dengan baik.

Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII

Kali ini kita akan membahas tentang Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan

Negara Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia. Jumlah itu menunjukkan angka-angka kependudukan yang melaju dengan pesat untuk setiap dekadenya.

Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Pertumbuhan jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti pula oleh peningkatan jumlah penggunaan sumber daya alam. Peningkatan penggunaan sumber daya alam ini akan lebih dipercepat lagi dengan makin meningkatnya usaha-usaha bangsa Indonesia dalam menaikkan taraf hidupnya melalui usaha- usaha pembangunan nasional. Jika usaha pembangunan nasional tidak memerhatikan lingkungan, maka akan tercipta kerusakan lingkungan.

Lingkungan dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik, yaitu semua jaringan makhluk hidup dari mulai mikroorganisme, tumbuhan, hewan, dan kehidupan manusia juga disebut sebagai lingkungan organik. Sedangkan lingkungan abiotik, yaitu kumpulan benda-benda anorganik yang ada di sekitar lingkungan, atau benda-benda yang menunjang kelangsungan lingkungan biotik. Kualitas kedua lingkungan ini akan mengalami penurunan jika pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia dilakukan secara semena-mena.

Yang dimaksud kualitas lingkungan adalah suasana yang membuat kehidupan manusia senang (nyaman) untuk tinggal di lingkungan itu. Kualitas lingkungan hidup baik bisa diidentifikasi melalui hal-hal berikut.

Sebagaimana yang dikemukakan di atas, lingkungan terdiri dari unsur biotik dan abiotik dilengkapi dengan sumberdaya manusia. Ketiga unsur itu selalu berinteraksi, terutama manusia, yang sejak lahir sudah membutuhkan pertolongan lingkungan. Manusia tidak bisa bertahan hidup apabila tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat unsur-unsur lingkungan pada kehidupan manusia antara lain:

  • udara untuk keperluan pernapasan, 
  • air untuk keperluan MCK dan sumber energi, 
  • tumbuhan dan satwa sebagai sumber bahan pangan, 
  • lahan sebagai tempat tinggal, dan 
  • sinar matahari sebagai sumber energi alami.

Populasi makhluk hidup secara alamiah akan tumbuh terus menerus dan akhirnya daya dukung lahan akan mencapai batas penghabisan. Tekanan penduduk pada lahan akan tinggi dan menyebabkan daya dukung menjadi kurang sehingga terjadi ketidakseimbangan lingkungan. Keterbatasan daya dukung itulah yang dinamakan keterbatasan ekologis.

Keterbatasan ekologis akan semakin berasa jika pertambahan jumlah manusia semakin melonjak dan semakin tidak cukupnya sumber daya alam yang tersedia di muka bumi. Adapun upaya untuk mengantisipasi keterbatasan ekologis adalah:

  • menjaga kelestarian lingkungan,
  • penghematan sumber energi dan sumber daya alam, dan
  • perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Tindakan-tindakan itu pada biasanya kita kelompokkan ke dalam tindakan konservasi. Tindakan konservasi secara sederhana berarti melindungi atau mengawetkan keberadaan sesuatu. Pentingnya melaksanakan konservasi pada sumber daya alam karena: adanya kontradiksi antara daerah pemukiman dengan keterbatasan lingkungan hidup, dan meningkatnya kebutuhan hidup pada masyarakat yang tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.

Adapun beberapa wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di antaranya daerah resapan air, daerah rawan erosi/longsor, lahan potensial, hutan mangrove, habitat satwa dan tanaman langka, air tanah, daerah aliran sungai, dan pantai.

Pembangunan yang Berwawasan LingkunganLingkungan yang sudah rusak bisa diidentifikasi dengan cara mengamati fenomena yang terjadi di suatu wilayah. Apabila lingkungan sudah rusak akan terjadi fenomena antara lain: kekeringan pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan, keadaan tempertur udara semakin panas, sering terjadi rayapan tanah/longsor, terjadi polusi lingkungan, banyaknya volume sampah, terjadi hujan asam, dan kemiskinan dan gejala sosiopatologis dalam kehidupan masyarakat.

Untuk melaksanakan konservasi pada lingkungan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dan menentukan peraturan di antaranya: UU No. 23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup, PP No. 27 tahun 1999 mengenai AMDAL, PP No. 41 tahun 1999 mengenai pengendalian pencemaran udara, dan UU No. 5 tahun 1990 mengenai konservasi.

Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 konservasi bisa diartikan sebagai pengelolaan sumber daya lingkungan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang telah lama menetapkan hukum dan formal struktur pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan mereka yang serius (sejak 1970-an). Sebagai bagian dari sistem hukum lingkungan, mereka telah mempromosikan penggunaan insentif ekonomi dan strategi berbasis pasar lainnya sebagai kunci perlindungan lingkungan yang lebih efektif.
Setelah puluhan tahun mengalami urbanisasi yang cepat, pertumbuhan penduduk, dan industrialisasi, Indonesia menjadi sekarang menjadi rumah bagi banyak masalah lingkungan dan sumber daya alam paling parah di dunia.

Hukum mengharuskan perusahaan dan pertanian untuk mengambil tindakan tertentu (seperti mengolah air limbah) dan melarang mereka mengambil orang lain (seperti menebangi hutan). Meskipun mungkin di beberapa sektor Indonesia telah membuat kemajuan besar, keseluruhan rekam jejak tercampur tidak cukup baik. Itu alasannya sudah diketahui. Peraturan tertulis sering kali penuh dengan kesenjangan dan ketidak konsistenan.

Dalam kondisi ekonomi normal, Indonesia telah menghadapi banyak kesulitan di Indonesia membuat kebijakan lingkungan mereka sendiri untuk melindungi lingkungan dan melestarikan konservasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Apalagi sejak pertengahan 2008 lalu kondisi ekonomi global mengalami penurunan, sebagai dampak dari tingginya angka non performing pinjaman dari industri properti di Amerika Serikat.

Hasilnya kemudian Global Crisis di hamper setiap negara di planet ini. Kondisi ini berdampak besar bagi lingkungan manajemen di sebagian besar perusahaan di Indonesia. Namun, meskipun krisis global telah menyebabkan lebih banyak tekanan dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia
Indonesia, dari sudut pandang pecinta lingkungan di Indonesia percaya bahwa krisis ini masih ada kesempatan untuk mengejar pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang lebih baik di Indonesia.
Sebagai contoh, Sebagai akibat dari krisis beberapa industri mungkin runtuh dan sisi positifnya adalah itu akan mengurangi polusi dan dengan jumlah industri yang lebih sedikit akan memberikan peluang pemerintah membuat sistem pemantauan yang lebih baik.


Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII

Kali ini kita akan membahas tentang Informasi Kependudukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Informasi Kependudukan

Informasi yang berkaitan dengan masalah kependudukan biasanya dapat diperoleh melalui kegiatan sensus, registrasi penduduk, dan survei kependudukan.

a. Sensus Penduduk

Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan dan publikasi data kependudukan yang ada di suatu negara dalam periode jangka waktu tertentu. Di Indonesia kegiatan ini dilakukan dalam periode sepuluh tahunan. Semenjak Indonesia merdeka sensus penduduk yang pertama kalinya dilakukan pada tahun 1961. Sensus penduduk yang dilakukan terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. sensus de jure, maknanya pencacahan yang hanya dikenakan kepada mereka yang benar-benar tinggal di wilayah yang bersangkutan, dan
  2. sensus de facto, maknanya pencacahan yang dikenakan kepada penduduk yang ada di suatu daerah saat dilakukan sensus penduduk.
Informasi Kependudukan
Seseorang dapat dicatat sebagai penduduk di suatu wilayah dilakukan dengan dua metode, yaitu:
  1. metode house holder, maknanya pelaksanaan sensus dengan cara memberikan daftar pertanyaan kepada kepala keluarga (KK) untuk mengisi segala sesuatu yang berhubungan dengan daftar pertanyaan, dan
  2. metode canveser, maknanya pendataan dilakukan petugas sensus dengan mengisi daftar pertanyaan sesuai dengan jawaban yang diperoleh dari semua penduduk yang di- sensus.

Ada beberapa manfaat dari diadakannya sensus penduduk, antara lain:
  1. mengetahui jumlah dan komposisi penduduk yang ada di suatu daerah,
  2. mendapatkan data mengenai perkembangan jumlah penduduk,
  3. mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk, dan
  4. mengetahui bermacam-macam informasi yang berkaitan dengan penduduk (misalnya kematian, kelahiran, dan migrasi).
Data yang dihasilkan dari kegiatan sensus penduduk sangat penting dalam perencanaan program pembangunan, antara lain untuk:
  1. memproporsionalkan pemerataan jumlah penduduk sesuai dengan kemampuan daya dukung masing-masing wilayah,
  2. perencanaan pembangunan pusat-pusat pelayanan sosial, dan
  3. dijadikan data dasar untuk penentuan kecenderungan perkembangan jumlah penduduk pada masa yang akan datang.
Lembaga yang paling berhak dalam melaksanakan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten.