Negara Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia. Jumlah itu menunjukkan angka-angka kependudukan yang melaju dengan pesat untuk setiap dekadenya.
Pertumbuhan jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti pula oleh peningkatan jumlah penggunaan sumber daya alam. Peningkatan penggunaan sumber daya alam ini akan lebih dipercepat lagi dengan makin meningkatnya usaha-usaha bangsa Indonesia dalam menaikkan taraf hidupnya melalui usaha- usaha pembangunan nasional. Jika usaha pembangunan nasional tidak memerhatikan lingkungan, maka akan tercipta kerusakan lingkungan.
Lingkungan dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik, yaitu semua jaringan makhluk hidup dari mulai mikroorganisme, tumbuhan, hewan, dan kehidupan manusia juga disebut sebagai lingkungan organik. Sedangkan lingkungan abiotik, yaitu kumpulan benda-benda anorganik yang ada di sekitar lingkungan, atau benda-benda yang menunjang kelangsungan lingkungan biotik. Kualitas kedua lingkungan ini akan mengalami penurunan jika pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia dilakukan secara semena-mena.
Yang dimaksud kualitas lingkungan adalah suasana yang membuat kehidupan manusia senang (nyaman) untuk tinggal di lingkungan itu. Kualitas lingkungan hidup baik bisa diidentifikasi melalui hal-hal berikut.
Sebagaimana yang dikemukakan di atas, lingkungan terdiri dari unsur biotik dan abiotik dilengkapi dengan sumberdaya manusia. Ketiga unsur itu selalu berinteraksi, terutama manusia, yang sejak lahir sudah membutuhkan pertolongan lingkungan. Manusia tidak bisa bertahan hidup apabila tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat unsur-unsur lingkungan pada kehidupan manusia antara lain:
Populasi makhluk hidup secara alamiah akan tumbuh terus menerus dan akhirnya daya dukung lahan akan mencapai batas penghabisan. Tekanan penduduk pada lahan akan tinggi dan menyebabkan daya dukung menjadi kurang sehingga terjadi ketidakseimbangan lingkungan. Keterbatasan daya dukung itulah yang dinamakan keterbatasan ekologis.
Keterbatasan ekologis akan semakin berasa jika pertambahan jumlah manusia semakin melonjak dan semakin tidak cukupnya sumber daya alam yang tersedia di muka bumi. Adapun upaya untuk mengantisipasi keterbatasan ekologis adalah:
Tindakan-tindakan itu pada biasanya kita kelompokkan ke dalam tindakan konservasi. Tindakan konservasi secara sederhana berarti melindungi atau mengawetkan keberadaan sesuatu. Pentingnya melaksanakan konservasi pada sumber daya alam karena: adanya kontradiksi antara daerah pemukiman dengan keterbatasan lingkungan hidup, dan meningkatnya kebutuhan hidup pada masyarakat yang tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.
Adapun beberapa wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di antaranya daerah resapan air, daerah rawan erosi/longsor, lahan potensial, hutan mangrove, habitat satwa dan tanaman langka, air tanah, daerah aliran sungai, dan pantai.
Lingkungan yang sudah rusak bisa diidentifikasi dengan cara mengamati fenomena yang terjadi di suatu wilayah. Apabila lingkungan sudah rusak akan terjadi fenomena antara lain: kekeringan pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan, keadaan tempertur udara semakin panas, sering terjadi rayapan tanah/longsor, terjadi polusi lingkungan, banyaknya volume sampah, terjadi hujan asam, dan kemiskinan dan gejala sosiopatologis dalam kehidupan masyarakat.
Untuk melaksanakan konservasi pada lingkungan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dan menentukan peraturan di antaranya: UU No. 23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup, PP No. 27 tahun 1999 mengenai AMDAL, PP No. 41 tahun 1999 mengenai pengendalian pencemaran udara, dan UU No. 5 tahun 1990 mengenai konservasi.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 konservasi bisa diartikan sebagai pengelolaan sumber daya lingkungan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang telah lama menetapkan hukum dan formal struktur pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan mereka yang serius (sejak 1970-an). Sebagai bagian dari sistem hukum lingkungan, mereka telah mempromosikan penggunaan insentif ekonomi dan strategi berbasis pasar lainnya sebagai kunci perlindungan lingkungan yang lebih efektif.
Setelah puluhan tahun mengalami urbanisasi yang cepat, pertumbuhan penduduk, dan industrialisasi, Indonesia menjadi sekarang menjadi rumah bagi banyak masalah lingkungan dan sumber daya alam paling parah di dunia.
Hukum mengharuskan perusahaan dan pertanian untuk mengambil tindakan tertentu (seperti mengolah air limbah) dan melarang mereka mengambil orang lain (seperti menebangi hutan). Meskipun mungkin di beberapa sektor Indonesia telah membuat kemajuan besar, keseluruhan rekam jejak tercampur tidak cukup baik. Itu alasannya sudah diketahui. Peraturan tertulis sering kali penuh dengan kesenjangan dan ketidak konsistenan.
Dalam kondisi ekonomi normal, Indonesia telah menghadapi banyak kesulitan di Indonesia membuat kebijakan lingkungan mereka sendiri untuk melindungi lingkungan dan melestarikan konservasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Apalagi sejak pertengahan 2008 lalu kondisi ekonomi global mengalami penurunan, sebagai dampak dari tingginya angka non performing pinjaman dari industri properti di Amerika Serikat.
Hasilnya kemudian Global Crisis di hamper setiap negara di planet ini. Kondisi ini berdampak besar bagi lingkungan manajemen di sebagian besar perusahaan di Indonesia. Namun, meskipun krisis global telah menyebabkan lebih banyak tekanan dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia
Indonesia, dari sudut pandang pecinta lingkungan di Indonesia percaya bahwa krisis ini masih ada kesempatan untuk mengejar pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang lebih baik di Indonesia.
Sebagai contoh, Sebagai akibat dari krisis beberapa industri mungkin runtuh dan sisi positifnya adalah itu akan mengurangi polusi dan dengan jumlah industri yang lebih sedikit akan memberikan peluang pemerintah membuat sistem pemantauan yang lebih baik.
Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII
Pertumbuhan jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti pula oleh peningkatan jumlah penggunaan sumber daya alam. Peningkatan penggunaan sumber daya alam ini akan lebih dipercepat lagi dengan makin meningkatnya usaha-usaha bangsa Indonesia dalam menaikkan taraf hidupnya melalui usaha- usaha pembangunan nasional. Jika usaha pembangunan nasional tidak memerhatikan lingkungan, maka akan tercipta kerusakan lingkungan.
Lingkungan dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik, yaitu semua jaringan makhluk hidup dari mulai mikroorganisme, tumbuhan, hewan, dan kehidupan manusia juga disebut sebagai lingkungan organik. Sedangkan lingkungan abiotik, yaitu kumpulan benda-benda anorganik yang ada di sekitar lingkungan, atau benda-benda yang menunjang kelangsungan lingkungan biotik. Kualitas kedua lingkungan ini akan mengalami penurunan jika pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia dilakukan secara semena-mena.
Yang dimaksud kualitas lingkungan adalah suasana yang membuat kehidupan manusia senang (nyaman) untuk tinggal di lingkungan itu. Kualitas lingkungan hidup baik bisa diidentifikasi melalui hal-hal berikut.
Sebagaimana yang dikemukakan di atas, lingkungan terdiri dari unsur biotik dan abiotik dilengkapi dengan sumberdaya manusia. Ketiga unsur itu selalu berinteraksi, terutama manusia, yang sejak lahir sudah membutuhkan pertolongan lingkungan. Manusia tidak bisa bertahan hidup apabila tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat unsur-unsur lingkungan pada kehidupan manusia antara lain:
- udara untuk keperluan pernapasan,
- air untuk keperluan MCK dan sumber energi,
- tumbuhan dan satwa sebagai sumber bahan pangan,
- lahan sebagai tempat tinggal, dan
- sinar matahari sebagai sumber energi alami.
Populasi makhluk hidup secara alamiah akan tumbuh terus menerus dan akhirnya daya dukung lahan akan mencapai batas penghabisan. Tekanan penduduk pada lahan akan tinggi dan menyebabkan daya dukung menjadi kurang sehingga terjadi ketidakseimbangan lingkungan. Keterbatasan daya dukung itulah yang dinamakan keterbatasan ekologis.
Keterbatasan ekologis akan semakin berasa jika pertambahan jumlah manusia semakin melonjak dan semakin tidak cukupnya sumber daya alam yang tersedia di muka bumi. Adapun upaya untuk mengantisipasi keterbatasan ekologis adalah:
- menjaga kelestarian lingkungan,
- penghematan sumber energi dan sumber daya alam, dan
- perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Tindakan-tindakan itu pada biasanya kita kelompokkan ke dalam tindakan konservasi. Tindakan konservasi secara sederhana berarti melindungi atau mengawetkan keberadaan sesuatu. Pentingnya melaksanakan konservasi pada sumber daya alam karena: adanya kontradiksi antara daerah pemukiman dengan keterbatasan lingkungan hidup, dan meningkatnya kebutuhan hidup pada masyarakat yang tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.
Adapun beberapa wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di antaranya daerah resapan air, daerah rawan erosi/longsor, lahan potensial, hutan mangrove, habitat satwa dan tanaman langka, air tanah, daerah aliran sungai, dan pantai.
Lingkungan yang sudah rusak bisa diidentifikasi dengan cara mengamati fenomena yang terjadi di suatu wilayah. Apabila lingkungan sudah rusak akan terjadi fenomena antara lain: kekeringan pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan, keadaan tempertur udara semakin panas, sering terjadi rayapan tanah/longsor, terjadi polusi lingkungan, banyaknya volume sampah, terjadi hujan asam, dan kemiskinan dan gejala sosiopatologis dalam kehidupan masyarakat.
Untuk melaksanakan konservasi pada lingkungan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dan menentukan peraturan di antaranya: UU No. 23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup, PP No. 27 tahun 1999 mengenai AMDAL, PP No. 41 tahun 1999 mengenai pengendalian pencemaran udara, dan UU No. 5 tahun 1990 mengenai konservasi.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 konservasi bisa diartikan sebagai pengelolaan sumber daya lingkungan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang telah lama menetapkan hukum dan formal struktur pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan mereka yang serius (sejak 1970-an). Sebagai bagian dari sistem hukum lingkungan, mereka telah mempromosikan penggunaan insentif ekonomi dan strategi berbasis pasar lainnya sebagai kunci perlindungan lingkungan yang lebih efektif.
Setelah puluhan tahun mengalami urbanisasi yang cepat, pertumbuhan penduduk, dan industrialisasi, Indonesia menjadi sekarang menjadi rumah bagi banyak masalah lingkungan dan sumber daya alam paling parah di dunia.
Hukum mengharuskan perusahaan dan pertanian untuk mengambil tindakan tertentu (seperti mengolah air limbah) dan melarang mereka mengambil orang lain (seperti menebangi hutan). Meskipun mungkin di beberapa sektor Indonesia telah membuat kemajuan besar, keseluruhan rekam jejak tercampur tidak cukup baik. Itu alasannya sudah diketahui. Peraturan tertulis sering kali penuh dengan kesenjangan dan ketidak konsistenan.
Dalam kondisi ekonomi normal, Indonesia telah menghadapi banyak kesulitan di Indonesia membuat kebijakan lingkungan mereka sendiri untuk melindungi lingkungan dan melestarikan konservasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Apalagi sejak pertengahan 2008 lalu kondisi ekonomi global mengalami penurunan, sebagai dampak dari tingginya angka non performing pinjaman dari industri properti di Amerika Serikat.
Hasilnya kemudian Global Crisis di hamper setiap negara di planet ini. Kondisi ini berdampak besar bagi lingkungan manajemen di sebagian besar perusahaan di Indonesia. Namun, meskipun krisis global telah menyebabkan lebih banyak tekanan dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia
Indonesia, dari sudut pandang pecinta lingkungan di Indonesia percaya bahwa krisis ini masih ada kesempatan untuk mengejar pengelolaan dan perlindungan lingkungan yang lebih baik di Indonesia.
Sebagai contoh, Sebagai akibat dari krisis beberapa industri mungkin runtuh dan sisi positifnya adalah itu akan mengurangi polusi dan dengan jumlah industri yang lebih sedikit akan memberikan peluang pemerintah membuat sistem pemantauan yang lebih baik.
Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII
No comments:
Post a Comment