Sunday, 13 November 2016

Kali ini kita akan membahas tentang Manusia sebagai Pelaku Ekonomi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Manusia sebagai Pelaku Ekonomi

Dalam kehidupannya sebagai pelaku ekonomi, manusia dituntut untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan adalah segala bentuk barang dan jasa yang diperlukan manusia untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan itu wajib dipenuhi agar manusia dapat hidup dengan layak. Kebutuhan manusia itu macam-macam dan jumlahnya dan juga tidak terbatas.

Kebutuhan manusia tidak terbatas. Beberapa hal yang menyebabkan kebutuhan manusia tidak terbatas, antara lain:
a. sifat manusia yang tidak pernah puas,
b. pertambahan penduduk,
c. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
d. perubahan taraf hidup yang semakin meningkat,
e. kebudayaan yang semakin maju, dan
f. semakin mudahnya transportasi.

Kebutuhan manusia dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
  1. Berdasarkan tingkat kepentingan, kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
  2. Berdasarkan sifatnya, kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan jasmani dan rohani.
  3. Berdasarkan subjeknya, kebutuhan manusia terdiri dari kebutuhan pribadi dan sosial.

Manusia sebagai Pelaku Ekonomi
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang berasal dari alam. Sumber daya alam dapat diklasifikasikan menjadi :
  1. Berdasarkan sifat, sumber daya alam terdiri dari : (a) sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resource), (b) sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (unrenewable resources), dan (c) sumber daya alam lestari (lasting resources)
  2. Berdasarkan potensinya, sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam materi, sumber daya alam energi, dan sumber daya alam ruang.

Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia diklasifikasikan menjadi sektor usaha formal dan informal. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sektor usaha formal meliputi BUMN, BUMD, perusahaan perseorangan, firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan. Adapun sektor usaha informal antara lain pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan pedagang keliling.

Pasar adalah fasilitas bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung atau tidak langsung untuk melaksanakan kegiatan transaksi jual beli. Adapun fungsi pasar meliputi fungsi distribusi, pembentukan harga, dan promosi.

Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII




No comments:

Post a Comment