Dalam suatu kelompok masyarakat, sudah tentu berlaku nilai dan norma. Nilai dan norma itu akan dijadikan sebagai pedoman seseorang bertingkah laku. Jika seorang dapat mengadopsi dan menerapkan semua sistem nilai dan norma, maka ia akan dianggap sebagai warga masyarakat baik. Kehidupan bermasyarakat pun akan terjalin dengan tertib dan lancar. Pengadopsian tata cara berperilaku yang cocok dengan nilai dan norma itu biasanya dapat terjadi melalui proses saat seseorang bersosialisasi atau mempelajari ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada mulanya nyaris semua anggota kelompok masyarakat dapat menjalankan dan menanamkan nilai. Namun, lama- kelamaan akan muncul satu tindakan pelanggaran norma yang diikuti oleh bermacam-macam tindakan lain. Sehingga orang yang melanggar itu akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya.
Sebagai contoh, dalam suatu kelompok masyarakat desa ada kepercayaan tidak boleh masuk dan merambah suatu kawasan hutan, tetapi pada suatu saat ada seseorang yang terdesak untuk mencari kayu bakar dan masuk ke hutan. Pada awalnya orang itu dianggap tidak sesuai. Namun, lama-kelamaan akan diikuti oleh orang lain dan dianggap menjadi hal biasa. Ketidaksesuaian perilaku individu itu dengan norma atau nilai yang berlaku ini dinamakan dengan perilaku menyimpang.
Perilaku menyimpang adalah tindakan yang bertentangan dengan norma-norma atau kebudayaan yang berlaku atau dalam masyarakat. Perilaku menyimpang ini disebabkan oleh proses sosialisasi yang tidak sempurna atau disebabkan sebab gagalnya seorang individu untuk mengidentifikasi dirinya agar pola perilakunya sesuai dengan keadaan masyarakat. Adapun bentuk-bentuk perilaku yang menyimpang, antara lain tindakan kriminal, kenakalan remaja, alkoholisme, penyalahgunaan narkoba, hubungan seks di luar nikah, dan perjudian.
Teori-Teori Penyimpangan menurut para ahli diantaranya sebagai berikut
Upaya-upaya yang dilakukan mencegah terjadinya penyimpangan, dapat dilakukan dengan cara persuasif tanpa kekerasan, kekerasan/ paksaan (coersive), kompulsi, vervasi, dan pengawasan baik secara individu atau kelompok.
Lembaga-lembaga pengadilan sosial, meliputi kepolisian, pengadilan, dan adat istiadat.
Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII
Pada mulanya nyaris semua anggota kelompok masyarakat dapat menjalankan dan menanamkan nilai. Namun, lama- kelamaan akan muncul satu tindakan pelanggaran norma yang diikuti oleh bermacam-macam tindakan lain. Sehingga orang yang melanggar itu akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya.
Sebagai contoh, dalam suatu kelompok masyarakat desa ada kepercayaan tidak boleh masuk dan merambah suatu kawasan hutan, tetapi pada suatu saat ada seseorang yang terdesak untuk mencari kayu bakar dan masuk ke hutan. Pada awalnya orang itu dianggap tidak sesuai. Namun, lama-kelamaan akan diikuti oleh orang lain dan dianggap menjadi hal biasa. Ketidaksesuaian perilaku individu itu dengan norma atau nilai yang berlaku ini dinamakan dengan perilaku menyimpang.
Perilaku menyimpang adalah tindakan yang bertentangan dengan norma-norma atau kebudayaan yang berlaku atau dalam masyarakat. Perilaku menyimpang ini disebabkan oleh proses sosialisasi yang tidak sempurna atau disebabkan sebab gagalnya seorang individu untuk mengidentifikasi dirinya agar pola perilakunya sesuai dengan keadaan masyarakat. Adapun bentuk-bentuk perilaku yang menyimpang, antara lain tindakan kriminal, kenakalan remaja, alkoholisme, penyalahgunaan narkoba, hubungan seks di luar nikah, dan perjudian.
Teori-Teori Penyimpangan menurut para ahli diantaranya sebagai berikut
- Teori Pergaulan Berbeda, dikemukakan oleh E.H. Sutherland
- Teori Labeling dikemukakan oleh Edwin M. Lemert
- Teori Merton dikembangkan oleh Robert K. Merton
- Teori Fungsi, dikembangkan oleh Emille Durkheim
- Teori agama, yaitu penyimpangan yang disebabkan oleh rendahnya kadar keimanan dan kurangnya penghayatan pada nilai-nilai dalam ajaran agama.
- Teori Sosial, yaitu penyimpangan yang disebabkan oleh penyakit mental dan tidak stabilnya kepribadian dalam kehidupan bermasyarakat.
Upaya-upaya yang dilakukan mencegah terjadinya penyimpangan, dapat dilakukan dengan cara persuasif tanpa kekerasan, kekerasan/ paksaan (coersive), kompulsi, vervasi, dan pengawasan baik secara individu atau kelompok.
Lembaga-lembaga pengadilan sosial, meliputi kepolisian, pengadilan, dan adat istiadat.
Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII
No comments:
Post a Comment