Saturday, 12 November 2016

Kali ini kita akan membahas tentang Pengendalian Sosial sebagai Upaya untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Pengendalian Sosial sebagai Upaya untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan


Pengendalian sosial menurut Berger adalah cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Sedangkan menurut Roucek, pengendalian sosial itu adalah proses terencana ataupun tidak yang mengajarkan atau membujuk pada individu untuk hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kelompoknya.

Adapun tujuan dari pengendalian sosial adalah: - mencegah timbulnya perilaku menyimpang, - agar masyarakat mau mematuhi norma yang berlaku, - terwujudnya keserasian antara nilai, norma dan perilaku, - menciptakan ketertiban dalam kehidupan sosial yang harmonis, dan - memperingatkan para pelaku untuk tidak berperilaku menyimpang.

A. Cara Pengendalian Sosial


a. Dilihat dari aspek pelaksanannya, cara pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
  1. Persuasif tanpa kekerasan, cara yang menekankan pada usaha untuk membimbing atau mengajak berupa anjuran. Contoh: penertiban PKL di beberapa kota besar dengan menempatkannya di lokasi-lokasi tertentu.
  2. Kekerasan/paksaan (coersive), cara yang dilakukan setelah langkah pertama tidak berhasil. Apabila dibujuk tidak juga berhasil, baru kita bertindak keras untuk mengatasai perilaku pe- nyimpang dari seorang individu. Contoh: polisi pamong praja terpaksa membongkar kios para PKL sebab pedagang itu mengabaikan peringatan sebelumnya.
Kompulsi, yaitu cara dengan menciptakan situasi yang dapat mengubah sikap atau perilaku yang menyimpang. Contoh: saat ada beberapa orang murid yang tidak mau membersihkan lingkungan, maka setiap komponen sekolah senantiasa menunjukkan perilaku yang memerhatikan lingkungan. Seperti kepala sekolah membuang sampah plastik ke keranjang sampah. Vervasi, yaitu cara dengan melaksanakan berulang-ulang penyampaian norma, dengan harapan norma itu melekat pada diri individu yang melaksanakan penyimpangan.
Pengendalian Sosial sebagai Upaya untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan

b. Dilihat dari aspek jumlah yang terlibat, cara pengendalian sosial adalah sebagai berikut.

  1. Pengawasan dari satu individu kepada individu lain, misalnya orang tua yang memperingatkan anaknya supaya tidak berbuat keonaran, atau mengambil barang tanpa izin.
  2. Pengawasan dari individu pada kelompok, misal- nya seorang polisi lalu-lintas memerhatikan semua pengguna jalan, dan apabila ada yang melanggar baru mereka kena tilang.
  3. Pengawasan kelompok pada kelompok, contoh menteri kehutanan beserta jajarannya menyelidik perambah hutan supaya kelestarian hutan bisa terjaga.
Pengawasan kelompok pada individu, misalnya semua guru yang ada di suatu sekolah memerhatikan dan mengawasi satu orang murid yang menyimpang dari aturan.

Menurut Kuncaraningrat, pengendalian sosial dapat dilaku- kan dengan cara berikut.
  1. Mempertebal keyakinan masyarakat pada norma dan adat istiadat.
  2. Memberi hukuman dan ganjaran untuk pelanggar norma.
  3. Mengembangkan rasa malu dan takut dalam jiwa masyarakat saat melanggar norma.

B. Bentuk Pengendalian Sosial


Untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang maka bentuk-bentuk pengendalian dapat dilakukan seperti hal- hal berikut.

  1. Cemoohan, seseorang yang melaksanakan penyimpangan memperoleh cemoohan atau ejekan dari kelompoknya, sehingga dia meninggalkan perilaku menyimpangnya.
  2. Teguran, sebagai pengingat utama saat memasuki penyimpangan primer.
  3. Pendidikan, proses pengajaran sepanjang hayat baik pendidikan formal atau nonformal. Melalui pendidikan, seseorang individu akan dituntutn agar selalu berperilaku sesuai norma yang berlaku.
  4. Agama, sebab setiap orang mempunyai agama dengan keyakinannya masing-masing, maka apabila ada orang yang melanggar pasti akan dikaitkan dengan masalah ajaran agama dan kehidupan setelah meninggal, atau kesimpulannya terdapatnya kehidupan di surga dan neraka.
  5. Gosip, adalah khabar yang menyebar secara cepat dan biasanya tidak berdasar pada kenyataan. Kritik sosial secara terbuka dilontarkan supaya orang yang diidentifikasi berperilaku menyimpang berhati-hati dalam melaksanakan berbagai tindakannya.
  6. Ostraisme, yaitu pengucilan warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
  7. Fraundulens, yaitu pengendalian sosial dengan cara meminta pertolongan pihak lain yang dianggap lebih kompeten dalam mengatasai masalah.
  8. Intimidasi, maknanya dilakukan dengan cara menekan, me- maksa atau mengancam seseorang untuk berperilaku sesuai kelompoknya.
  9. Kekerasan fisik, biasanya berupa pemukulan, atau kalau sudah fatal bisa juga sampai penganiayaan dan pembunuhan atau pembakaran pada individu yang sudah mengalami penyimpangan sekunder.
Hukum, pengendalian yang didasarkan pada sanksi-sanksi yang ditetapkan dalam sebuah perundang-undangan, baik itu pidana atau perdata dan pengendalian ini biasanya berupa denda atau hukuman penjara.

C. Lembaga Pengendalian Sosial


a. Kepolisian
Polisi adalah bagian dari lembaga pemerintah yang ber- tugas memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan wajib mengambil tindakan pada orang yang menyimpang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

b. Pengadilan
Pengadilan adalah suatu badan yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelanggar aturan.

c. Adat Istiadat
Adat istidat adalah ketentuan atau kebiasaan yang tumbuh dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap mempunyai nilai dan wajib dijunjung tinggi serta dipatuhi oleh anggota pengikutnya.

D. Sifat-Sifat Lembaga Pengendalian Sosial


a. Tindakan yang Bersifat Preventif
Usaha yang dilakukan sebelum tindakan penyimpangan terjadi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggar- an. Contohnya nasihat kepada anak/siswa sebelum murid itu melaksanakan pelanggaran. Contoh lainnya ialah seorang anak diajari ilmu agama sejak dini dengan harapan agar dewasa nanti terlepas dari perilaku menyimpang.

b. Tindakan yang Bersifat Represif
Tindakan yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan upaya untuk memulihkan kondisi seperti semula. Contohnya seorang pembunuh yang diajukan ke pengadilan, setelah mendapatkan hukuman diharapkan pembunuh itu bisa berperilaku baik.

Sumber : IPS Terpadu - SMP Kelas VIII




No comments:

Post a Comment