Wednesday, 9 September 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Janji Kemerdekaan Jepang Kepada Bangsa Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Janji Kemerdekaan Jepang Kepada Bangsa Indonesia

Pertahanan Jepang sudah rapuh dan bayangan kekalahan pun sudah semakin nyata di depan mata. Tetapi meskipun dalam keadaan seperti itu, Jepang masih tetap berusaha menarik simpati bangsa Indonesia ,yaitu dengan "menjanjikan kemerdekaan di kemudian hari" kepada bangsa Indonesia. Janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia disampaikan oleh Perdana Menteri Koiso pada tanggal 17 September 1944 di dalam sidang istimewa Parlemen Jepang di Tokyo. Koiso  mengumumkan bahwa daerah Indonesia diperkenankan merdeka dikelak lalu hari. Menghadapi situasi yang gawat demikian, melalui pimpinan Jendral Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia mengenai janji kemerdekaan itu.

Pada akhirnya pada tanggal 1 maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut "Dokuritsu Junbi Cosakai". Yang mana tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Ketua BPUPKI ini yaitu dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dibantu oleh dua orang ketua muda, yaitu seorang Jepang yang menjabat sebagai Syucokan Cirebon bernama Icibangase dan R.P Suroso sebagai kepala secretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G.Pringgodigdo. Anggota BPUPKI 60 orang ditambah 7 orang Jepang tanpa hak suara. Dalam hal ini Ir.Sukarno tidak menjadi ketua, sebab ia ingin lebih aktif dalam berbagai diskusi. Pelantikan anggota BPUPKI dilakukan pada tanggal 28 Mei 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun raja Jepang (Teno Heika). Pelantikan anggota BPUPKI dihadiri oleh seluruh anggota dan dua orang pembesar Jepang, yaitu Jendral Itagaki dan Jendral Yaiciro Nagano.
Janji Kemerdekaan Jepang Kepada Bangsa Indonesia
Pada saat peresmian ini bendera merah putih dikibarkan disamping bendera Jepang Hinomaru. Tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.

Untuk mengantisipasi keadaan Jepang yang semakin memburuk, lalu Perdana Menteri Kuniaki Koiso berusaha memulihkan kewibaan Jepang di wilayah jajahannya. Pada tanggal 9 September 1944, Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia, yang disampaikannya pada sidang istimewa Teatau sidang parlemen Jepang.

Adapun tujuan pemberian janji kemerdekaan itu adalah untuk mencegah timbulnya pandangan pada diri Bangsa Indonesia pada Sekutu sebagai pasukan pembebas dari cengkaraman Jepang, melainkan sebaliknya sebagai pasukan penyerbu yang akan menghambat kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Untuk merealisasikan janji Perdana Menteri Kuniaki Koiso, lalu Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut dengan dokuritsu Zjunbi Tyoosakai yang bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri. Kemudian Jepang mengangkat Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua BPUPKI. Jepang juga memberikan jabatan sebagai anggaota kepada beberapa tokoh lain yang dianggap mempunyai pengaruh besar pada rakyat Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Masyur, K.H. Wachid Hasyim, H. Agus Salim, Soepomo, dan Muhammad Yamin. Selain itu, Jepang juga mengangkat tujuh orang berkebangsaan Jepang yang duduk sebagai pengawas serta tidak mempunyai hak suara untuk mengemukakan pendapat. Pada tanggal 28 Mei 1945 Jepang secara resmi melantik anggota BPUPKI.

Untuk melakukan tugasnya BPUPKI melakukan dua kali masa persidangan. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945. Sidang Pertama Sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 Sidang pertama membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka (Philosofische Grondslag Indonesia Merdeka). Ada tiga orang tokoh yang akan mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Sidang tanggal 29 Mei 1945 
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin memperoleh kesempatan pertama untuk mengajukan rancangan gagasan negara Indonesia merdeka yang diberi judul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Mr. Mohammad Yamin berpendapat bahwa negara Indonesia wajib berpijak pada lima dasar berikut.
  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat.

Sidang tanggal 31 Mei 1945 
Dr.Soepomo menyampaikan gagasannya pada tanggal 31 Mei 1945. Menurut Dr. Soepomo, negara Indonesia wajib didirikan dengan asas-asas sebagai berikut.
  1. Persatuan,
  2. Kekeluargaan,
  3. Keseimbangan lahir dan batin,
  4. Musyawarah,
  5. Keadilan rakyat.

Sidang tanggal 1 Juni 1945 
Penyampai gagasan negara Indonesia yang terakhir adalah Ir. Soekarno yang menyampaikan gagasannya pada tanggal 1 Juni 1945. Ir. Soekarno menyatakan bahwa negara Indonesia wajib didirikan di atas lima dasar, dengan rincian sebagai berikut.
Bangsa Indonesia diberikan janji Kemerdekaan oleh Jepang
Ir. Soekarno
  1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
  2. Perikemanusiaan atau internasionalisme,
  3. Mufakat atau demokrasi,
  4. Kesejahteraan sosial,
  5. Ketuhanan yang Maha esa.

Lima gagasan negara Indonesia merdeka itu oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Usulan-usulan itu lalu diterima dan ditampung oleh BPUPKI untuk dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya dibentuk sebuah tim khusus yang dinamakan panitia kecil yang bertugas membahas lebih lanjut usulan-usulan dasar negara itu. Adapun tokoh-tokoh yang termasuk ke dalam Panitia Sembilan adalah sebagai berikut.
  1. Ir. Soekarno,
  2. Abdul Kahar Muzakir,
  3. Drs. Mohammad Hatta,
  4. K.H.Wahid Hasyim
  5. Mr. Mohammad Yamin,
  6. H. Agus Salim,
  7. Ahmad Soebardjo,
  8. Abikoesno Tjokrosoejoso.
  9. A.A. Maramis,

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mulai bersidang di Gedung Jawa Hokokai Jakarta. Rapat itu tidak hanya dihadiri oleh Panitia Sembilan tetapi anggota BPUPKI yang lainpun turut hadir sehingga jumlah peserta sidang mencapai 38 orang. Adapun tujuannya adalah untuk merumuskan dasar negara Indonesia dengan bahan-bahan yang telah disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Panitia sembilan berhasil menetapkan suatu rumusan yang dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter)




2 comments: