Saturday, 23 June 2018

Kali ini kita akan membahas tentang Pelaku Pasar Modal. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Pelaku Pasar Modal

Aktor (pelaku) utama di pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan saham (emiten) dan pembeli atau investor yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh penjualan saham. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif bagi investor di samping alternatif investasi lainnya, seperti: tabungan di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pelaku pasar modal meliputi: emiten, perantara (broker) emisi, lembaga pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara perdagangan efek dan investor.

Pelaku Pasar Modal
Bursa efek

A. Penerbit
Itu adalah entitas bisnis (perseroan terbatas) yang mengeluarkan saham untuk meningkatkan modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari investor di Bursa Efek.


B. Perantara Emisi
Perantara emisi, yang mencakup tiga pihak, adalah sebagai berikut.

  1. Underwriter, perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti bahwa, jika saham atau obligasi tidak dijual, penjamin emisi harus membeli untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan dari emiten seperti yang direncanakan.
  2. Akuntan publik, yaitu pihak yang memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang dikeluarkan oleh penerbit wajar atau tidak.
  3. Perusahaan penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aset emiten wajar atau tidak.


C. Badan Pelaksana Pasar Modal
Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk delisting dari lantai bursa dan sanksi kepada pihak - pihak yang melanggar aturan pasar modal. Di Indonesia, lembaga pelaksana pasar modal adalah BAPEPAM (Dewan Pengawas dan Pelaku Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

D. Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat pengoperasian perdagangan sekuritas pasar modal yang didirikan oleh entitas bisnis. Di Indonesia, ada dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya. Saat ini, bursa saham telah bergabung ke Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Bursa Efek Indonesia.

E. Perantara Perdagangan Efek
Perantara Perdagangan Efek dan komisaris yang hanya melewati dua institusi yang efeknya di bursa dapat ditransaksikan. Broker adalah perusahaan pialang yang membeli dan menjual sekuritas untuk kepentingan orang lain dengan mendapatkan imbalan. Komisaris adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan sekuritas untuk kepentingannya sendiri atau untuk orang lain dengan imbalan.

F. Investor
Investor adalah pihak yang berinvestasi dalam bentuk sekuritas di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali sekuritas.

No comments:

Post a Comment