Perbankan dan bank sebenarnya merujuk pada hal yang sama, yaitu lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Namun secara umum, perbankan merujuk pada seluruh aktivitas dan bisnis yang dilakukan oleh lembaga keuangan, termasuk bank, seperti jasa pengelolaan dana, investasi, kredit, asuransi, dan sebagainya. Sementara itu, bank merujuk pada lembaga keuangan tertentu yang memiliki izin usaha dari otoritas terkait, seperti Bank Indonesia di Indonesia, dan menyediakan jasa-jasa keuangan seperti simpanan, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Jadi, bank adalah salah satu institusi dalam perbankan yang menyediakan jasa-jasa keuangan tertentu kepada masyarakat.
Untuk memahami perbedaan Perbankan dan Bank yang merupakan Lembaga Keuangan Bank, mari kita fahami dulu dua istilah Perbankan dan Bank. Perbankan diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998, (UU Perbankan).
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 10 Tahun 1998, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pada angka (2) pasal tersebut ditentukan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengertian perbankan itu lebih luas dibandingkan dengan pengertian bank. Pengertian perbankan merupakan rumusan yang abstrak mencangkup 3 (tiga) aspek utama yaitu: Kelembagaan bank; Kegiatan usaha bank; dan Cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha bank.
Sedangkan pengertian Bank merupakan rumusan khusus yang konkret mencangkup 2 (dua) aspek utama, yaitu: Badan usaha bank (Corporate Company) dan Kegiatan usaha bank (Business Activities).
No comments:
Post a Comment