Perdagangan internasional dapat didefinisikan sebagai
perdagangan antar negara atau lintas negara yang mencakup ekspor dan impor.
Perdagangan internasional terjadi karena setiap negara tidak memenuhi semua
kebutuhan dari hasil produksi dalam negaranya sendiri sehingga diperlukan
transaksi perdagangan. Hal ini terjadi karena setiap negara dengan mitra
dagangnya mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya perbedaan kandungan
sumberdaya alam, modal, sumberdaya manusia, teknologi, konfigurasi geografis,
struktur ekonomi dan lain sebagainya.
Dari perbedaan tersebut di atas, maka atas dasar saling
menguntungkan, terjadilah proses pertukaran, yang dalam skala luas dikenal
sebagai perdagangan internasional. Terjadinya ekspor-impor dapat dijelaskan
oleh teori keunggulan komparatif. negara diarahkan kepada spesialisasi produksi
dan mengekspor produk yang mempunyai keunggulan komparatif dan mengimpor produk
yang tidak mempunyai keunggulan komparatif.
Teori tersebut menggiring perdagangan internasional ke arah
liberalisme perdagangan global. Saat ini terdapat pernyataan bahwa perdagangan
global hanya menguntungkan negara maju, negara yang mampu memproduksi barang
berkualitas tinggi dengan mengunakan teknologi canggih dan entrepreneur handal.
Pada dasarnya, perdagangan internasional bisa terjadi
apabila kedua belah pihak memperoleh manfaat atau keuntungan dalam perdagangan
tersebut. perdagangan internasional menciptakan keuntungan dengan memberikan
peluang pada setiap negara untuk mengekspor barang-barang yang faktor
produksinya langka atau mahal jika diproduksi dalam negeri. Melakukan
perdagangan dengan negara lain mungkin dapat menguntungkan, misalnya dengan
membeli barang yang lebih murah dan dapat menjual barang ke luar negeri dengan
harga yang relatif lebih tinggi.
Perdagangan ini terjadi disebabkan karena perbedaan harga di
berbagai negara. Perbedaan harga ini disebabkan oleh biaya produksi, yang
terjadi dari tingkat upah, biaya modal, sewa tanah, biaya bahan baku, serta
efisiensi dalam proses produksi. Selain itu, perbedaan harga bukan hanya
ditimbulkan oleh biaya produksi semata, tetapi juga karena perbedaan dalam
pendapatan dan selera. Selera berperan sangat penting dalam menentukan jumlah
permintaan akan suatu barang di negara tersebut, bias saja penduduk negara
tersebut lebih menyukai barang-barang dari luar negeri. Selain selera,
pendapatan juga mempengaruhi jumlah permintaan suatu barang, jika pendapatan
naik, maka pembelian barang-barang dan jasa-jasa dapat mengalami kenaikan.
Teori Merkantilisme (David Hume)
Menurut paham merkantilisme, tiap negara yang berkeinginan
untuk maju harus melakukan perdagangan dengan negara lain. Sumber kekayaan
negara akan diperoleh melalui surplus perdagangan di luar negeri yang akan
diterima dalam bentuk logam mulia. Merkantilisme menitikberatkan pada 2
kebijakan penting yaitu:
David Hume |
- Kebijakan merkantilisme dalam usaha untuk memperoleh monopoli perdagangan, monopoli perdagangan tersebut dapat diperoleh dengan memiliki armada perdagangan atau armada perang yang kuat.
- Kebijakan lanjutan adalah usaha untuk memperoleh daerah-daerah jajahan yang dilakukan melalui ekspansi perdagangan dan penaklukan atau penundukan daerah-daerah baru di Amerika, Afrika, dan Asia. Daerah atau negara jajahan ini dijadikan sebagai sumber bahan baku dan sekaligus pasar, sekaligus sebagai sumber langsung logam mulia. negara jajahan menjadi sangat tergantung pada negara penjajah.
Kritik David Hume terhadap merkantilisme adalah sebagai berikut:
kekayaan atau kemakmuran suatu negara yang diukur dari banyaknya logam mulia
tidak sepenuhnya benar. Maka jika logam mulia banyak berarti jumlah uang
beredar banyak. Jika jumlah uang beredar banyak sedangkan produksi tetap atau
tidak berubah maka akan terjadi inflasi atau kenaikan harga.Inflasi akan
menaikan harga barang-barang eksporsehingga kuantitas ekspor menurun. Sementara
harga barang impor akan lebih besar dari ekspor terjadi defisit yang
menyebabkan logam mulia yang dimiliki akan berkurang.
Kebijakan merkantilisme
pada saat ini masih dijalankan oleh banyak negara (termasuk negara-negara
maju), yaitu kebijakan proteksi untukmelindungi dan mendorong ekonomi dan
industri dalam negara dengan banyak menggunakan hambatan non-tarif seperti:
penerapan syarat-syarat dan sertifikasi tertentu, ketentuan teknis, peraturan
kesehatan/karantina, dikaitkan dengan isu-isu lingkungan hidu, hak asasi
manusia dan lain-lain.
Teori Keunggulan Mutlak/ Absolute Advantage (Adam Smith)
Menurut teori Keunggulan Mutlak yakni perdagangan
internasional akan terjadi jika setiap negara mampu memproduksi barang tertentu
secara lebih efisien dari pada negara lain melalui spesialisasi dan pembagian
kerja. Keunggulan mutlak bisa diperoleh karena adanya perbedaan dalam
kepemilikan faktor produksi antara lain sumber daya alam, tenaga kerja, modal,
teknologi dan entrepreneurship setiap negara akan memperoleh manfaat perdagangan karena melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang
jika negara tersebut memiliki keunggulan mutlak, sedangkan untuk produk yang
tidak memiliki keunggulan mutlak sebaiknya impor saja.
Adam Smith |
Dasar pemikiran dari teori ini adalah bahwa suatu negara
akan melakukan spesialisasi terhadap ekspor suatu jenis barang tertentu, dimana
negara tersebut memiliki keunggulan mutlak dan tidak memproduksi atau melakukan
impor jenis barang dimana negara lain yang memproduksi barang sejenis. Atau
dengan kata lain, suatu negara akan mengekspor (mengimpor) suatu jenis barang.
Jika negara tersebut tidak dapat memproduksi secara lebih efisien atau lebih
murah dibandingkan dengan negara lain. Sehingga teori ini menekankan bahwa
efisiensi dalam penggunaan input, misalnya tenaga kerja, dalam proses produksi
sangat menentukan keunggulan atau daya saing.
Kelebihan dari teori Absolute advantage yaitu terjadinya
perdagangan bebas antara dua negara yang saling memiliki keunggulan absolut
yang berbeda, dimana terjadi interaksi ekspor dan impor hal ini meningkatkan
kemakmuran negara. Kelemahannya yaitu apabila hanya satu negara yang memiliki
keunggulan absolut maka perdagangan internasional tidak akan terjadi karena
tidak ada keunggulan.
Teori Hecksher-Ohlin/ H-O
Teori Hecksher dan Ohlin (H-O) disebut juga teori proporsi
faktor (factor propotion) atau teori ketersediaan factor (factor endowment).
Dasar pemikiran teori ini adalah perdagangan internasional, misalnya antara
Indonesia dan Amerika Serikat terjadi karena opportunity cost antara kedua
negara tersebut berbeda. Perbedaan biaya alternative tersebut dikarenakan
adanya perbedaan dalam jumlah faktor produksi. Jadi karena factor endowment
yang berbeda, maka sesuai hukum pasar harga faktor produksi tersebut juga
berbeda antara Indonesia dan Amerika.
Jadi menurut teori H-O, suatu negara akan
berspesialisasi dalam produksi dan ekspor barang-barang yang impor utamanya
relative sangat banyak di negara tersebut, serta impor barang yang input
utamanya tidak dimiliki oleh negara tersebut (jumlahnya terbatas). Dalam kasus
Indonesia, negara tersebut akan ekspor produk-produk yang padat karya (tetapi
dalam kategori unskilled workers) atau padat bahan-bahan baku yang berlimpah di
dalam negeri, seperti minyak, batu bara, dan komoditas-komoditas lain.
Teori Keunggulan Komparatif/ Comparative Adventage (David Ricardo)
Menurut David Ricardo, sekalipun sebuah negara memiliki
keunggulan mutlak pada beberapa barang, tetapi selama negara yang lebih lemah
memiliki keunggulan komparatif pada produksi salah satu barang, maka
perdagangan tetap bisa terjadi. Teori david Ricardo yang juga dikenal dengan
teori cost comparative advantage (labor efficiency) ini menyatakan bahwa suatu
negara akan Universitas Sumatera Utara 16 memperoleh manfaat dari perdagangan
internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana
negara tersebut dapat berproduksi relative lebih efisien serta mengimpor barang
jika negara tersebut berproduksi relative kurang atau tidak efisien.
No comments:
Post a Comment