Sunday, 21 December 2014

Kali ini kita akan membahas tentang Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam). Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam)

Sebelum mempelajari lebih mendalam tentang peran kelembagaan dalam pengelolaan SDA, mari mengigat kembali pengertian dan pengelompokan sumber daya alam yang dapat dibaca di artikel ini. Pola pengelolaan sumber daya alam, meliputi aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
  1. merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya alam,
  2. pendayagunaan sumber daya alam, dan
  3. pengendalian sumber daya alam

Aktivitas-aktivitas tersebut dilakukan dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan yang diselenggarakan secara bersama dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab instansi masing-masing, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pola pengelolaan sumber daya alam disusun secara terkoordinasi diantara instansi-instansi terkait, berdasarkan :
  1. asas kelestarian,
  2. asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi,
  3. asas kemanfaatan umum,
  4. asas keterpaduan dan keserasian,
  5. asas keadilan,
  6. asas kemandirian, serta
  7. asas transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, lembaga-lembaga terkait dibagi dalam 3 kategori, yaitu: Operator, Regulator, dan Kontrol. Apa perbedaan diantara ketiganya ? Mari, kita pelajari bersama-sama.

A. Peran Lembaga Operator dalam Pengelolaan SDA

Apa peran kelembagaan operator dalam pengelolaan SDA ? Lembaga operator merupakan lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan, meliputi: pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk dari lembaga operator, adalah: BUMN, BUMS, dan Koperasi. Untuk memahami seluk beluk ketiga bentuk lembaga tersebut, mari kita pelajari uraian berikut.

1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA
Macam-macam BUMN di Indonesia
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Atau dengan kata lain, BUMN merupakan badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang diperoleh menjadi milik negara. Para pegawai BUMN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji oleh negara. BUMN dapat berbentuk Perusahaan UMUM (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Di Indonesia Perseroan juga dikenal dengan istilah syirkah.


Sektor penting yang dikelola oleh BUMN, meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, manufaktur, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, perdagangan, industri, dan konstruksi.
Contoh-contoh BUMN antara lain adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (persero), Perum Perhutani (persero), PT Timah (persero) Tbk, dan lain sebagainya.

Secara umum, BUMN memiliki peran sebagai berikut:
  1. Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  2. Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, secara efektif dan efisien.
  3. Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijakan dibidang ekonomi.
  4. Menyediakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, BUMS terbagi menjadi empat jenis :

a) Badan Usaha Perseorangan
Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin, serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Badan usaha ini sulit berkembang jika tidak dilakukan dengan serius karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga, dan segala resiko ditanggung sendiri.

b) Persekutuan Firma (Fa)
Fa merupakan kerjasama atau persekutuan antara dua orang atau lebih, untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma dapat didirikan oleh paling sedikit dua orang dan perjanjian kerjasamanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Modalnya akan lebih besar dibandingkan dengan Badan Usaha Perseorangan, dan kerugian dapat ditanggung bersama.

c) Perkekutuan Komanditer (CV, Commanditaire Vennotschaap)
CV merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai Sekutu Aktif, dan seorang atau beberapa orang sebagai Sekutu Pasif atau Komanditer. Jika dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis CV yaitu:
  1. Perseroan Komanditer Murni, dimana hanya terdapat seorang sekutu aktif,
  2. Perseroan Komanditer Campuran, dimana terdapat beberapa sekutu aktif, dan
  3. Perseroan Komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.

d) Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha dimana modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
  1. Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
  2. Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan.
  3. Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
  4. Sesuai dengan modal yang disetorkan.
  5. Kekuasaan tertinggi berada ditangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  6. Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan Perseroan Terbatas.

Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar 31%.
Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan negara.
  2. Membantu pemerintah dalam usaha mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran:
  1. Sebagai dinamisator perekonomian negara untuk membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
  2. Meningkatkan produksi barang dan jasa dalam negara.
  3. Membantu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak perseroan.
  4. Meningkatkan pendapatan masyarakat di Indonesia.

3) Koperasi

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan para anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi dapat dilihat dari:
  1. Kedudukannya sebagai pemain utama pada kegiatan ekonomi diberbagai sektor.
  2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
  3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA

Pemberdayaan koperasi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran dibidang: kesehatan, pendidikan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Peran koperasi:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manfaat koperasi dibidang ekonomi:
  1. Meningkatkan penghasilan para anggotanya. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi, dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitas masing-masing anggota.
  2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
  3. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi, lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa, mampu dibeli oleh para anggota koperasi yang kurang mampu.
  4. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
  5. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
  6. Melatih masyarakat yang menjadi anggotanya untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif, dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat koperasi dibidang sosial adalah sebagai berikut
  1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
  2. Mendorong terwujudnya aturan yang lebih manusiawi yang dibangun tidak diatas hubungan-hubungan kebendaan, tetapi diatas rasa kekeluargaan.
  3. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
Peranan koperasi dalam perekonomian nasional, adalah sebagai berikut:
  1. Membantu untuk meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.
  2. Membantu untuk meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
  3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
  4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
  6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi para anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.
  7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Wawasan :
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional Indonesia, dengan kata lain koperasi sebagai pilar atau penyangga utama perekonomian nasional. Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional, karena beberapa hal, yaitu: 1) koperasi mendidik sikap mandiri (self-helping), 2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, 3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia, dan 4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

B. Peran Lembaga Regulator dalam Pengelolaan SDA

Peran Lembaga regulator dalam pengelolaan SDA adalah menyusun kebijakan dan peraturan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan manusia, jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu akan dapat menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

1) Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara dapat berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat pemerintah, mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen, terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional.

Kebijakan yang merupakan usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha dan perdagangan, adalah sebagai berikut:
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. UU Nomor 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
  3. Mengubah bentuk Perusahaan Negara, seperti: Perum Pos dan Giro menjadi PT Pos Indonesia, Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
  4. Kebijakan impor untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
  5. Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
  6. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
  7. Kebijakan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
  8. Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2) Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah. Berikut ini adalah contoh dari kebijakan daerah.
  1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

C. Lembaga Kontrol (Pemerintah dan Non Pemerintah)


Bagaimana peran kelembagaan kontrol dalam pengelolaan SDA?
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati, harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi. Untuk itulah, diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi: Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.

1) Lembaga Pemerintah

Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran pada pelaksanaannya, maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.

2) Lembaga Non Pemerintah

Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), World Wide Fun for nature (WWF)dan Greenpeace. Masyarakat umum juga dapat melakukan kontrol, melalui kearifan lokal setempat. Kearifan lokal dapat menjadi peran dalam mengontrol dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.

Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA
Berikut adalah peran lembaga kontrol dalam pengelolaan sumber daya alam:
  1. Mengontrol pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
  2. Mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan UUD 1945.
  3. Mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam agar kinerjanya meningkat dikemudian hari.
  4. Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam, sesuai dengan UU yang berlaku.
  6. Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan.

Renungan tentang : Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA

Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi kompleks. Selain menghasilkan kayu dan hasil hutan lain, hutan juga menjaga iklim, hidrologi, dan kehidupan biotik didalamnya. Kerusakan hutan menimbulkan efek yang sangat merugikan mahluk hidup termasuk manusia, bahkan bisa menjadi bencana. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan, dari sekitar 130 juta ha hutan Indonesia yang tersisa, 42 juta ha diantaranya telah habis ditebang terutama karena kegiatan penebangan liar. Penebangan liar adalah penebangan hutan yang tidak legal (ilegal) dan tidak pandang bulu dalam menebang pohon. Dalam penebangan yang benar, ada persyaratan umur dan ukuran pohon yang boleh ditebang dan tidak boleh ditebang. Apabila hal ini dibiarkan terus, maka lama kelamaan, sumber daya alam negara kita akan hilang dan tinggal menyisakan bencana lingkungan yang mengerikan. Menurutmu, upaya apakah yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menanggulangi hal tersebut?





4 comments: