Pertemuan pertama diselenggarakan di Yalta, namun Sekutu tidak setuju pada apapun yang amat penting. Bagaimanapun, banyak hal yang telah terjadi sejak Perjanjian Yalta. Pertama, Amerika Serikat mempunyai presiden baru bernama Harry Truman. Dia lebih keras atas komunisme daripada presiden sebelumnya Roosevelt. Ini menjadi masalah buat Stalin. Winston Churchill memilih keluar dari jabatannya dan digantikan oleh Clement Attlee, sedang Stalin memandang dirinya lebih berpengalaman daripada para pemimpin tadi. Stalin juga menyebabkan masalah, atas beberapa dari hal Sekutu setuju atas Yalta bahwa Polandia wajib memiliki pemerintahan netral. Stalin telah memerintahkan pembunuhan pemerintah netral itu dan menggantikannya dengan yang lebih disukainya. Ini berarti banyak masalah di Potsdam.
Adapun isi perjanjian postdam adalah seperti berikut ini:
- Jerman dibagi dalam empat daerah pendudukan, yaitu Jerman Timur oleh Rusia sedangkan Jerman Barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.
- Kota Berlin yang terletak di tengah-tengah daerah pendudukan Rusia juga diduduki, Berlin Timur diduduki oleh Rusia dan Berlin Barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.
- Danzig, Jerman di sebelah timur Sungai Order, dan Niesse diberikan kepada Polandia.
- Demiliterisasi dari Jerman.
- Penjahat perang (crime war) dihukum.
- Jerman wajib membayar ganti kerugian perang.
Atas dasar perjanjian itu banyak negara tetangga yang berharap akan terlaksananya ketertiban dan perdamaian dunia. Perlu kita ketahui bersama bahwa konferensi antara sekutu dan Jerman disebut dengan perjanjian postdam sebab diadakan di Postdam wilayah Jerman. Tokoh yang hadir dalam konferensi itu adalah perwakilan dari negara Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Soviet yang masing-masing mengirimkan Clement Richard Attlee, Harry S. Truman, dan J. Stalin. Meskipun dalam konferensi itu disepakati beberapa poin perjanjian namun ada pula beberapa poin yang tidak disepakati antara kedua belah pihak, hal itu yang menjadi latar belakang terjadinya perjanjian lain.
No comments:
Post a Comment