Sunday, 23 August 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Negara yang Menandatangani dan meratifikasi Perjanjian San Francisco. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Negara yang Menandatangani dan meratifikasi Perjanjian San Francisco

Perjanjian Perdamaian dengan Jepang (San Francisco Peace Treaty) atau lebih dikenal sebagai Perjanjian San Francisco (Treaty of San Francisco) adalah perjanjian antara Sekutu dan Jepang yang secara resmi ditandatangani oleh 49 negara pada 8 September 1951 di San Francisco, California. Perjanjian ini berlaku efektif mulai 28 April 1952.

Dari 52 negara peserta perjanjian perdamaian ini, 49 di antaranya menandatangani Perjanjian San Francisco. Cekoslowakia, Polandia, dan Uni Soviet menolak untuk menandatangani perjanjian. Filipina dan Indonesia menandatangani perjanjian, namun tidak meratifikasinya.

Negara-negara penandatangan perjanjian adalah seperti berikut ini: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Bolivia, Brasil, Chili, Ekuador, El Salvador, Ethiopia, Filipina, Guatemala, Haiti, Honduras, Indonesia, Irak, Iran, Kamboja, Kanada, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Laos, Lebanon, Liberia, Luksemburg, Meksiko, Mesir, Nikaragua, Norwegia, Pakistan, Panama, Perancis, Peru, Republik Dominika, Selandia Baru, Sri Lanka, Suriah, Turki, Uruguay, Venezuela, Vietnam, Yunani, dan Jepang.

Negara yang tidak menandatangani Perjanjian San Francisco adalah Republik Tiongkok dan Republik Rakyat Tiongkok karena tidak diundang. Perjanjian Taipei atau secara resmi disebut Perjanjian Perdamaian Sino-Jepang ditandatangani di Taipei 28 April 1952 antara Jepang dan Republik Tiongkok.

Negara penandatangan dan peratifikasi Perjanjian San Francisco
Batu Peringatan Perjanjian San Francisco di Shimo-maruko, distrik Ohta, Tokyo


Nasib teritori seberang laut Jepang
Dokumen Perjanjian San Francisco secara resmi membatalkan hak-hak Jepang berdasar Protokol Boxer tahun 1901 dan hak Jepang atas Korea, Formosa (Taiwan), Hong Kong (koloni Inggris), Kepulauan Kuril, Pescadores, Kepulauan Spratly, Antartika, dan Pulau Sakhalin.

Pasal 3 dari perjanjian ini secara resmi memasukkan Kepulauan Ogasawara dan Kepulauan Ryukyu, termasuk Okinawa dan Kepulauan Amami, Miyakojima, dan Kepulauan Yaeyama ke dalam perwalian Amerika Serikat. Kepulauan Amami akhirnya dikembalikan ke Jepang pada 25 Desember 1953 dan Kepulauan Ogasawara dikembalikan pada 5 April 1968. Perundingan Amerika Serikat-Jepang pada tahun 1969 berakhir dengan dikembalikannya Kepulauan Ryukyu kepada Jepang pada tahun 1972. Pengembalian Kepulauan Ryukyu yang dilakukan Amerika Serikat pada tahun 1972 disertai dengan pengembalian Kepulauan Senkaku (tidak berpenghuni) yang berdekatan.. Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Tiongkok (Taiwan) menyatakan bahwa Perjanjian San Francisco tidak menentukan kedaulatan akhir atas Kepulauan Senkaku.

Sesuai Pasal 11, Jepang menerima keputusan Mahkamah Militer Internasional untuk Timur Jauh dan Pengadilan Kejahatan Perang yang diadakan Sekutu di Jepang atau di luar Jepang, dan setuju untuk melakukan hukuman-hukuman pada warganegara Jepang yang dipenjarakan di Jepang.

Kompensasi untuk warga sipil Sekutu dan tawanan perang

1. Pengambilalihan aset Jepang di luar negeri
Aset Jepang di luar negeri mengacu kepada semua aset yang dimiliki pemerintah, perusahaan, organisasi, dan warganegara sipil Jepang di negara-negara yang diduduki atau dijadikan koloni. Sesuai Pasal 14, Sekutu menyita seluruh aset Jepang di luar negeri, kecuali aset Jepang di Cina yang diatur dalam Pasal 21. Cina mempunyai kembali semua aset Jepang di Manchuria dan Mongolia Dalam, termasuk tambang-tambang dan infrastruktur kereta api. Selanjutnya, Pasal 4 menyatakan bahwa "disposisi properti Jepang dan warganegaranya...dan klaim-klaim mereka...terhadap penguasa yang sekarang ini mengatur wilayah-wilayah dan penduduknya...akan tunduk kepada pengaturan khusus antara Jepang dan penguasa-penguasa itu." Berdasarkan hal itu, Korea juga mempunyai hak-hak seperti diatur dalam Pasal 21.

2. Kompensasi kepada Sekutu yang menjadi tawanan perang
Menurut Pasal 16 Perjanjian San Francisco:

“    Sebagai ungkapan harapan mengganti kerugian kepada personel militer Kekuatan Sekutu yang mengalami penderitaan berlebihan selama menjadi tawanan perang Jepang, Jepang akan mentransfer aset-asetnya dan aset warganegaranya di negara-negara yang netral selama perang atau di negara-negara yang berperang melawan Kekuatan Sekutu, atau, sesuai dengan pilihannya, nilai setara dari aset-aset itu ke Komite Palang Merah Internasional yang akan melikuidasi aset-aset itu dan menyalurkan dana hasilnya ke badan-badan nasional, untuk kesejahteraan mantan tawanan-tawanan perang dan keluarga-keluarga mereka berdasar pembagian yang pantas. Kategori-kategori untuk aset yang dijelaskan dalam Pasal 14(a)2(II)(ii) hingga (v) Perjanjian ini adalah pengecualian dari transfer, begitu pula aset Orang Jepang yang bukan penduduk Jepang. Ketentuan tentang transfer dalam Pasal ini juga dipahami tidak berlaku untuk 19.770 lembar saham di Bank for International Settlements yang sekarang dimiliki institusi keuangan Jepang.    ”
Berdasarkan ketentuan itu, Jepang membayar £4.500.000 ke Palang Merah Internasional.

3. Wilayah Sekutu yang diduduki Jepang
Batu Peringatan Perjanjian San Francisco di Shimo-maruko, distrik Ohta, Tokyo.
Pasal 14 perjanjian ini menyatakan "Jepang diharapkan segera berunding dengan Kekuatan Sekutu yang wilayah miliknya diduduki tentara Jepang dan dirusak oleh Jepang, dengan maksud membantu membayar pampasan perang kepada negara-negara itu untuk biaya perbaikan untuk kerusakan yang telah disebabkan, dengan cara menyediakan pertolongan rakyat Jepang dalam produksi, pemulihan, dan pekerjaan lain untuk Kekuatan Sekutu seperti itu."

Berdasarkan Pasal 14, Filipina dan Vietnam Selatan masing-masing menerima kompensasi pada tahun 1956 dan 1959. Burma dan Indonesia menandatangani perjanjian bilateral sesuai Pasal 14 Perjanjian San Francisco.


Sumber : https://id.wikipedia.org




No comments:

Post a Comment