Partai berasal dari kata bahasa latin yakni “partire”, yang artinya membagi. Secara umum, Partai politik bisa dikatakan sebagai sebuah kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita.
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Jika kita lihat pendapat dari para ahli, misalnya Carl J. Friedrich, dia menyatakan bahwa partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara setabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan berdasarkan kekuasaan ini memberikan anggota partainya kemanfaatan bersifat idiil dan materiil. Partai politik merupakan saekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir yang beertidak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Partai politik memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
Hal ini terlihat pada indikator :
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dinyatakan bahwa “partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Jika kita lihat pendapat dari para ahli, misalnya Carl J. Friedrich, dia menyatakan bahwa partai politik merupakan sekelompok manusia yang terorganisir secara setabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, dan berdasarkan kekuasaan ini memberikan anggota partainya kemanfaatan bersifat idiil dan materiil. Partai politik merupakan saekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir yang beertidak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
Partai politik memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
- sebagai sarana komunikasi politik
- sebagai sarana sosialisasi politik
- sebagai sarana rekrutmen politik
- sebagai sarana pengatur konflik
- sebagai sarana artikulasi kepentingan
- sebagai sarana agregasi kepentingan
Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Agregasi Kepentingan
Dalam fungsi ini, tugas partai politik adalah merumuskan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari partai-partai politik yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif. Selain itu, partai politik juga melakukan tawar-menawar dengan calon-calon pejabat pemerintah yang diajukan dalam bentuk penawaran pemberian dukungan bagi calon-calon pejabat pemerintah dengan imbalan pemenuhan kepentingan-kepentingan partai politik.Hal ini terlihat pada indikator :
- Adanya kebijakan politik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pemberi masukan pada pemerintah melalui aspirasi rakyat yang dibawa oleh partai politik.
No comments:
Post a Comment