Saturday 7 July 2018

Kali ini kita akan membahas tentang Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik

Partai berasal dari kata bahasa latin yakni “partire”, yang artinya membagi. Secara umum, Partai politik bisa dikatakan sebagai sebuah kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita.
Partai politik memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :

Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik

Fungsi Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik

Mengacu pada pada Pasal 11, ayat 1(e) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”) yang berbunyi: "rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender". Partai politik mempunyai tanggung jawab melaksanakan rekrutmen politik. Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta memperluas partisipasi politik dalam masyarakat. Usaha rekrutmen politik ini dapat dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan), dan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama pada masa mendatang.

Parpol memiliki kepentingan untuk menempatkan kader-kadernya pada jabatan-jabatan politik di pemerintahan untuk menyuarakan dan mengajukan kepentingan partai dan rakyat yang diwakili. Agar dapat menempatkan kader-kader terbaik di pemerintahan, Parpol harus mampu memerankan fungsinya melakukan rekrutmen politik. Parpol harus memiliki prosedur rekrutmen politik yang diberlakukan bagi kadernya. Dalam rekrutmen politik inilah Parpol seharusnya menunjukkan kemampuannya berdemokrasi di internal partai. Kalau di internal partai tidak bisa berdemokrasi, tentu dapat dipastikan juga bahwa Parpol tidak akan bisa berdemokrasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara.




No comments:

Post a Comment